Hadapi Gempuran Produk Impor, Lindungi Pasar Domestik
Pansus RUU Perdagangan mengundang dan mendengarkan pemaparan pakar ekonomi terkait masukan RUU tersebut. Pada kesempatan itu, Peneliti LIPI Zamroni Salim mengatakan, untuk memperkuat pasar domestik Indonesia dari gempuran produk impor yaitu dengan memanfaatkan exceptions of WTO Principles.
"Negara maju menggunakannya sebagai sarana untuk melindungi industri, pasar domestik dan konsumennya," ujarnya saat memberikan masukan RUU Perdagangan, yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (21/1).
Dia mengatakan, pemerintah harus mendorong safeguard mechanism terhadap produk impor. "Ini bisa dilakukan bila produk impor telah membanjiri pasar dalam negeri atau apabila harga pasar sudah jatuh sampai pada level tertentu," paparnya.
Misalnya saja, lanjut Zamroni, AS juga telah menerapkan special safeguard untuk produk pertanian sebesar 189 produk, Jepang 121 produk, European Union 539 produk, Canada 150 produk, Malaysia 72 Produk dan Thailand 52 produk. "Perlu dilakukan intervensi untuk kelangkaan barang dan harga atau pengendalian perdagangan," ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah harus memiliki keberpihakan terhadap produk dalam negeri dengan menerapkan subsidy, insentif asalkan tidak mempengaruhi harga pasar secara langsung. "EU menerapkan income transfer kepada para petani," lanjutnya.
Proteksi, lanjutnya bisa berupa penerapan SNI, Sertifikasi halal. "untuk SNI wajib dan sukarela diterapkan secara bijak," tambahnya.
Untuk standar mempunyai sedikitnya tiga implikasi, yaitu cost raising, proteksi bagi industri atau pasar dalam negeri, dan proteksi kesehatan manusia atau lingkungan.
"Bagi negara maju implikasi proteksi bagi kesehatan manusia atau lingkungan lebih ditonjolkan sehingga tidak menyalahi WTO Principles, sementara negara berkembang lebih sebagai cost raising dan tingginya persaingan karena adanya perlindungan terhadpa produk atau industri tertentu.(si)/foto:iwan armanias/parle.